BerandaSemua Berita
Detail Berita

Jakarta

Direktur Desain Partisipatif ICCN Tekankan Komite Ekraf Sebagai Jalur Partisipasi Terstruktur Dalam Implementasi Rindekraf 2026-2045

Penulis: timmediaiccn

Direktur Desain Partisipatif ICCN Tekankan Komite Ekraf Sebagai Jalur Partisipasi Terstruktur Dalam Implementasi Rindekraf 2026-2045

25

|

JAKARTA, 30 September 2026 – Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah: Implementasi Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045 dengan tema Membangun Ekosistem Ekonomi Kreatif yang Terukur, Terintegrasi, dan Berkelanjutan, digelar di Jakarta pada 29–30 September 2026.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah III Ditjen Bangda Kementerian Dalam Negeri ini berlangsung di Hotel Best Western Premier The Hive, Jakarta Timur. Rakor bertujuan untuk menyinkronkan implementasi Rindekraf 2026-2045 antara pusat dan daerah, membangun ekosistem ekonomi kreatif yang terukur melalui data, terintegrasi dalam perencanaan, dan berkelanjutan melalui penguatan infrastruktur dan skema pembiayaan.

Dalam rakor tersebut hadir jajaran narasumber lintas kementerian, lembaga, dan komite daerah yang mewakili keterkaitan perencanaan, data, riset, kebijakan, hingga partisipasi masyarakat dalam pembangunan ekosistem ekonomi kreatif nasional.

Hadir mewakili otoritas data nasional, Sekretaris Utama Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan perspektif metodologis terkait pengukuran nilai tambah ekonomi kreatif dan keterkaitannya dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), yang menjadi dasar kuantitatif bagi daerah dalam memetakan kontribusi riil sektor ekraf terhadap perekonomian wilayah.

Dari sisi perencanaan pembangunan nasional, Direktur Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Ekonomi Digital Kementerian PPN/Bappenas hadir membawa perspektif kebijakan makro mengenai arah penguatan ekonomi kreatif nasional dan bagaimana daerah dapat berperan sebagai mesin pertumbuhan baru dalam kerangka Rindekraf 2026–2045.

Sementara itu, Direktur Perumusan Kebijakan Riset, Teknologi, dan Inovasi BRIN memberikan pendekatan berbasis riset dan bukti (evidence based policy), dengan menekankan pentingnya transformasi dari hasil riset menjadi rencana aksi dan kebijakan ekonomi kreatif yang terukur di tingkat daerah.

Dari Kementerian Ekonomi Kreatif, hadir Direktur Fasilitasi Infrastruktur yang membahas penguatan infrastruktur pendukung ekosistem kreatif daerah, termasuk agenda aktivasi ruang publik sebagai bagian dari penguatan ekonomi kreatif berkelanjutan. Turut hadir pula Direktur Kajian dan Manajemen Strategis Kemenekraf yang membawa perspektif kajian strategis dan mengawal diskusi FGD Penguatan Ekosistem Kreatif di Daerah melalui skema pembiayaan nonAPBD.

Melengkapi perspektif pusat, hadir pula Wakil Ketua Komite Ekonomi Kreatif Jawa Tengah yang juga selaku Direktur Desain Partisipasi Indonesia Creative Cities Network (ICCN), Bambang Supradono, mewakili perspektif kelembagaan daerah dan masyarakat sipil.

Dalam forum ini, Wakil Ketua Komite Ekonomi Kreatif Provinsi Jawa Tengah, sekaligus sebagai Direktur Desain Partisipasi ICCN Bambang Supradono menyampaikan bahwa Rindekraf perlu mengutamakan partisipasi masyarakat dalam hal ini pelaku Ekraf untuk memberi masukan dan terlibat dalam penguatan ekosistem Ekraf di daerah

Bambang menegaskan bahwa Komite Ekraf sebagai bagian dari jurus Catha Ekadasa merupakan Jalur Partisipasi Masyarakat yang Terstruktur.

Dalam materi dan diskusinya, ia menekankan pentingnya partisipasi masyarakat yang terstruktur melalui platform kelembagaan Komite Ekonomi Kreatif di daerah, sebagai jembatan antara pelaku ekonomi kreatif dan pemerintah daerah dalam pengembangan ekosistem ekraf, baik yang dibiayai melalui APBD maupun skema pembiayaan nonAPBD.

"Komite Ekraf bukan sekadar forum seremonial. Ia adalah perwujudan nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 354 Ayat 2, yang menyatakan bahwa pemerintah daerah mendorong organisasi masyarakat untuk berperan aktif melalui pengembangan kapasitas, pelembagaan, dan mekanisme pengambilan keputusan yang efektif," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa landasan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang menjadi operasionalisasi dari Pasal 354 tersebut. Berdasarkan PP ini, masyarakat memiliki ruang partisipasi yang jelas dalam lima tahapan: perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemonitoran, dan pengevaluasian kebijakan daerah, termasuk kebijakan pengembangan ekonomi kreatif.

"Tanpa mekanisme kelembagaan seperti Komite Ekraf, partisipasi masyarakat dalam pembangunan ekosistem kreatif daerah akan berjalan parsial dan tidak terintegrasi. Komite Ekraf hadir sebagai simpul yang menghubungkan aspirasi pelaku kreatif di lapangan dengan perencanaan dan penganggaran daerah, baik lewat jalur APBD maupun pembiayaan non-APBD seperti kemitraan, hibah, maupun investasi swasta," tegasnya.

Rapat koordinasi selama dua hari membahas sejumlah agenda strategis, mulai dari arah kebijakan Rindekraf 2026–2045 dan peran daerah sebagai mesin pertumbuhan baru, metodologi pengukuran nilai tambah ekonomi kreatif daerah dan keterkaitannya dengan PDRB, penyusunan kebijakan ekraf berbasis bukti, aktivasi ruang publik untuk penguatan ekonomi kreatif berkelanjutan, hingga lokakarya penyusunan draf matriks tindak lanjut per daerah dan penandatanganan komitmen bersama pusat-daerah pada penutupan acara.

Default Avatar
3000 karakter tersisa

Belum ada komentar.